Selasa, 20 Maret 2012

FARMASI

Monografi Bahan Tablet Effervecent
Berikut beberapa monografi bahan tambahan untuk pembuatan tablet effervecent :
Asam sitrat
Rumus kimia CH2(COOH)C(OH)(COOH)CH2COOH.H2O. Sinonim Acidum citricum. Asam sitrat berbentuk anhidrat atau mengandung satu molekul air. Mengandung tidak kurang dari 99,5 % dan tidak lebih dari 100,5 % C6H8O7, dihitung terhadap zat anhidrat.
Pemerian hablur bening tidak berwarna atau serbuk hablur granul sampai halus, putih, tidak berbau atau praktis tidak berbau, rasa sangat asam, bentuk hidrat mekar dalam udara kering. Kelarutan sangat mudah larut dalam air, mudah larut dalam etanol, sukar larut dalam ester.
Kegunaan dalam bidang farmasi : Sequistering agent 0,3-2,0 %; larutan buffer 0,1-2,0 %; penimbul rasa pada sediaan cair 0,3-2,0 %. Penyimpanan dalam wadah tertutup rapat.

Natrium bikarbonat
Rumus Kimia NaHCO3
Sinonim Natriihidrogencarbonas; Sodiumbicarbonate; baking soda ; monosodium carbonate; sodium acid carbonate; natrii subcarbonas. Pemerian Serbuk hablur, putih, stabil di udara kering, tetapi dalam udara lembab secara perlahan-lahan terurai. Larutan segar dalam air dingin, tanpa dikocok, bersifat basa terhadap lakmus. Kebasaan bertambah bila larutan dibiarkan, digoyang kuat atau dipanaskan.
Kegunaan dalam bidang farmasi : buffer dalam tablet 10-40 %, tablet effervescent 25-50 %, isotonik injeksi/infus 1,39 %. Kelarutan larut dalam air,  tidak larut dalam etanol. Penyimpanan dalam wadah tertutup baik.
Dua bahan tersebut adalah bahan utama dalam pembuatan tablet effervecent, campuran keduanya yang menimbulkan gelembung yang menjadi kelebihan sediaan ini.
Bahan tambahan lain adalah :
Laktosa
Serbuk atau massa hablur, keras, putih, atau putih krem. Tidak berbau dan rasa sedikit manis. Kelarutan 1 gram larut dalam 4,63 air, praktis tidak larut dalam kloroform, etanol, dan eter.
Kegunaan dalam bidang farmasi : zat pengikat, diluent pada serbuk inhaler kering, pengikat tablet, diluent tablet dan kapsul.
Magnesium Stearat
Magnesium Stearat merupakan senyawa magnesium dengan campuran asam-asam organik padat yang diperoleh dari lemak, terutama terdiri dari magnesium stearat dan magnesium palmitat dalam berbagai perbandingan. Mengandung setara dengan tidak kurang dari 6,8 % dan tidak lebih dari 8,3 % MgO. Pemerian Serbuk halus, putih, bau lemah khas, mudah melekat di kulit, bebas dari butiran. Kelarutan tidak larut dalam air, dalam etanol, dan dalam eter.
Kegunaan dalam bidang farmasi : pelincir tablet dan kapsul.
Zat ini digunakan untuk melancarkan aliran tablet hasil dalam mesin cetak tablet
Bahan tambahan seperti pemanis dan pengikat bisa digunakan :
Aspartam
Aspartam adalah dipeptida metil ester yang terdiri dari dua asam amino, yaitu fenilalanin dan asam aspartat.
Nama sinonim 3- amino – N – (α – carboxyphenethyl) succunamic acid – N – methyl ester, 3- amino – N – (α – Methoxycarbonylphenethyl) succunamic acid , aspartyl phenylamine ester, canderel, methyl N- α – L – phenylalaninal, nutrasweet, sanecta, trisweet.
Pemerian Serbuk putih hampir tidak berbau, rasa manis.
Kelarutan sangat mudah larut dalam etanol (95%), mudah larut dalam air, kelarutan bertambah pada suhu tinggi dan pH asam. Kegunaan dalam bidang farmasi : Zat pemanis.
Wadah dan penyimpanan dalam wadah tertutup baik.
PVP ( Polivinil pirolidon )
Pemerian serbuk halus berwarna putih sampai putih kekuning-kuningan, tak berbau atau hampir berbau, higroskopis. Kelarutan : larut dalam asam, kloroform, etanol (95%), keton, methanol dan air. Tidak larut dalam eter, hidrokarbon, dan minyak mineral.
Kegunaan dalam bidang farmasi : pengikat tablet, diluent tablet atau zat penyalut 0,5-5,0 %, zat pensupensi diatas 5,0 %.
Contoh lainnya :

Akrilamida

Definisi dan Karakteristik Akrilamida
Akrilamida (CH2=CHCONH2) adalah senyawa kimia berwarna putih, tidak berbau, berbentuk kristal padat yang sangat mudah larut dalam air dan mudah bereaksi melalui reaksi amida atau ikatan rangkapnya. Monomernya cepat berpolimerisasi pada titik leburnya atau di bawah sinar ultraviolet. Akrilamida dalam larutan bersifat stabil pada suhu kamar dan tidak berpolimerisasi secara spontan. (Harahap,Y, 2006).
Struktur Kimia :
O

║
H2C ═ CH ─ C ─ NH2
Struktur Kimia Akrilamida
Rumus molekul : C3H5NO
Sinonim  : 2-Propenamida, etilen karboksi amida, akrilik amida, asam propeonik amida, vinil amida.
Bobot molekul   : 71,08
Kelarutan           : Senyawa ini dapat larut dalam air (215,5 g/100 mL) dalam aseton (63,1 g/100 mL) dan dalam etanol (66,2 g/100 mL)
Titik lebur           : 84,5oC
Titik didih          : 87oC (2mmHg), 105oC (5mmHg), 125oC (25mmHg).
(Maryadele.J.O’Neil,2001).
2.1.2    Sifat Farmakokinetika Akrilamida
Absorbsi dari akrilamida melalui saluran pernafasan, saluran pencernaan, dan kulit. Pada pendistribusiannya, akrilamida terdapat dalam kompartemen sistem tubuh dan dapat menembus selaput plasenta. Pada urin tikus, telah ditemukan metabolit, seperti asam mekapturat dan sistein-s-propionamida. Glisidamida, merupakan metabolit utama dari akrilamida, yaitu epoksida yang lebih dicurigai dapat menyebabkan penyakit kanker dan bersifat genotoksik pada hewan percobaan. Akrilamida dan metabolitnya terakumulasi dalam sistem saraf dan darah. Akrilamida dicurigai lebih bersifat neurotoksik dibandingkan dengan glisidamida. Pada ginjal, hati dan sistem reproduksi pria juga terjadi akumulasi. Berdasakan pada percobaan pada hewan, akrilamida diekresikan dalam jumlah besar melalui urin dan empedu sebagai metabolitnya. Diketahui terdapat akrilamida air susu tikus yang sedang menyusui. Data-data farmakokinetika akrilamida pada manusia masih sedikit, namun antara manusia dan hewan mamalia belum terdapat data yang dengan pasti menunjukan perbedaan dari keduanya (Harahap, 2006).
Akrilamida dapat meningkatkan timbulnya tumor kelenjar payudara pada tikus betina. Pada tikus jantan dapat memicu degenerasi tubulus seminiferus dan aberasi kromosom spermatosit serta menurunkan kadar testosteron dan prolaktin. Namun, uji fertilitas belum dilaporkan. Dengan pemberian secara oral, topikal, dan intraperitonial akrilamida dapat memicu kanker kulit. Akrilamida, dimasukan ke dalam kategori grup 2A yaitu senyawa yang hampir dipastikan menyebabkan kanker pada manusia (karsinogenik). Hal tersebut dikarenakan jumlah peserta yang diikutsertakan dalam penelitian masih belum memadai untuk suatu uji epidemiologik. Berdasarkan data yang ada, belum ada data epidemiologik yang menunjukan bahwa paparan akrilamida dapat menyebabkan kanker (Harahap, 2006).
FAO dan WHO memberikan arahan sementara untuk mencegah kemungkinan terjadinya resiko akibat akrilamida, meskipun informasi tentang akrilamida dan dampaknya dalam makanan belum lengkap, diantaranya :
  1. Pola makan yang seimbang dan bervariasi, seperti sayur-mayur dan buah-buahan, dan menghindari atau mengurangi makanan yang diduga mengandung akrilamida.
  2. Makanan tidak dimasak dengan suhu yang terlalu tingfi, hanya dengan suhu yang cukup untuk menghancurkan mikroorganisme patogen (Winarno,1992). 
http://kimiafarmasi.wordpress.com/2010/09/04/akrilamida/

Senin, 20 Februari 2012

Tugas KKPI 2

Perangkat Lunak Anti Virus

Antivirus adalah sebuah jenis perangkat lunak yang digunakan untuk mengamankan, mendeteksi, dan menghapus virus komputer dari sistem komputer. Antivirus disebut juga Virus Protection Software. Aplikasi ini dapat menentukan apakah sebuah sistem komputer telah terinfeksi dengan sebuah virus atau tidak. Umumnya, perangkat lunak ini berjalan di latar belakang (background) dan melakukan pemindaian terhadap semua berkas yang diakses (dibuka, dimodifikasi, atau ketika disimpan).
Antivirus - antivirus terbaru sekarang tidak hanya mendeteksi virus. Program antivirus sekarang juga telah dilengkapi dengan kemampuan untuk mendeteksi spyware, rootkits, dan malware - malware lainnya. Tidak hanya itu, antivirus sekarang dilengkapi firewall untuk melindungi komputer dari serangan hacker dan anti spam untuk mencegah masuknya email sampah dan/atau virus ke inbox pengguna.
Pada umumnya, cara kerja antivirus adalah:
* Pendeteksian dengan menggunakan basis data virus signature (virus signature database): Cara kerja antivirus ini merupakan pendekatan yang banyak digunakan oleh antivirus tradisional, yang mencari tanda-tanda dari keberadaan dari virus dengan menggunakan sebagian kecil dari kode virus yang telah dianalisis oleh vendor antivirus, dan telah dikatalogisasi sesuai dengan jenisnya, ukurannya, daya hancurnya dan beberapa kategori lainnya. Cara ini terbilang cepat dan dapat diandalkan untuk mendeteksi virus-virus yang telah dianalisis oleh vendor antivirus, tapi tidak dapat mendeteksi virus yang baru hingga basis data virus signature yang baru diinstalasikan ke dalam sistem. Basis data virus signature ini dapat diperoleh dari vendor antivirus dan umumnya dapat diperoleh secara gratis melalui download atau melalui berlangganan (subscription), dan/atau
* Pendeteksian dengan melihat cara bagaimana virus bekerja: Cara kerja antivirus seperti ini merupakan pendekatan yang baru yang dipinjam dari teknologi yang diterapkan dalam Intrusion Detection System (IDS). Cara ini sering disebut juga sebagai Behavior-blocking detection. Cara ini menggunakan policy (kebijakan) yang harus diterapkan untuk mendeteksi keberadaan sebuah virus. Jika ada kelakuan perangkat lunak yang "tidak wajar" menurut policy yang diterapkan, seperti halnya perangkat lunak yang mencoba untuk mengakses address book untuk menfirimkan e-mail secara massal terhadap daftar e-mail yang berada di dalam address book tersebut (cara ini sering digunakan oleh virus untuk menularkan virus melalui e-mail), maka antivirus akan menghentikan proses yang dilakukan oleh perangkat lunak tersebut. Antivirus juga dapat mengisolasi kode-kode yang dicurigai sebagai virus hingga administrator menentukan apa yang akan dilakukan selanjutnya. Keuntungan dari cara ini adalah antivirus dapat mendeteksi adanya virus-virus baru yang belum dikenali oleh basis data virus signature. Kekurangannya, jelas karena antivirus memantau cara kerja perangkat lunak secara keseluruhan (bukan memantau berkas), maka seringnya antivirus membuat alarm palsu atau "False Alarm" (jika konfigurasi antivirus terlalu "keras"), atau bahkan mengizinkan virus untuk berkembangbiak di dalam sistem (jika konfigurasi antivirus terlalu "lunak"), terjadi false positive. Beberapa produsen menyebut teknik ini sebagai heuristic scanning. Teknologi Heuristic Scanning ini telah berkembang begitu jauh hingga sekarang. Beberapa antivirus mengecek sebuah file dengan definisi biasa. Jika lolos dari deteksi biasa, maka file tersebut dijalankan di sebuah lingkungan virtual. Semua perubahan yang dilakukan file bersifat seperti virus, maka pengguna akan diperingatkan.
Antivirus berdasarkan penggunanya dibagi 2, yaitu Home User dan Network /Corporate User. Untuk home user, antivirus berjalan seperti biasa. Untuk versi jaringan (network), antivirus dapat melakukan scan di komputer - komputer client dan network drive. Selain itu, proses update komputer clhent dalam jaringan tidak harus langsung dari Internet. Komputer client dapat melakukan upate langsung dari server jaringan.
Anti virts yang sudah popular contohnya : AVIRA, AVG AntiVirus, KASPERSKY Antivirus, Norton Antiviru, BitDefender AntiVirus, dan masih banyak lagi.

PENGERTIAN VIRUS KOMPUTER

Pengertian Virus Komputer - Virus komputer merupakan program komputer yang dapat menggandakan atau menyalin dirinya sendiri dan menyebar dengan cara menyisipkan salinan dirinya ke dalam program atau dokumen lain. Virus komputer dapat dianalogikan dengan virus biologis yang menyebar dengan cara menyisipkan dirinya sendiri ke sel makhluk hidup. Virus komputer dapat merusak (misalnya dengan merusak data pada dokumen), membuat pengguna komputer merasa terganggu, maupun tidak menimbulkan efek sama sekali.
Cara Kerja Penyerangan Virus
Virus komputer umumnya dapat merusak perangkat lunak komputer dan tidak dapat secara langsung merusak perangkat keras komputer tetapi dapat mengakibatkan kerusakan dengan cara memuat program yang memaksa over process ke perangkat tertentu. Efek negatif virus komputer adalah memperbanyak dirinya sendiri, yang membuat sumber daya pada komputer (seperti penggunaan memori) menjadi berkurang secara signifikan. Hampir 95% virus komputer berbasis sistem operasi Windows. Sisanya menyerang Linux/GNU, Mac, FreeBSD, OS/2 IBM, dan Sun Operating System. Virus yang ganas akan merusak perangkat keras.
Jenis - Jenis Virus
Virus komputer adalah sebuah istilah umum untuk menggambarkan segala jenis serangan terhadap komputer. Dikategorikan dari cara kerjanya, virus komputer dapat dikelompokkan ke dalam kategori sebagai berikut:
Worm - Menduplikatkan dirinya sendiri pada harddisk. Ini membuat sumber daya komputer (Harddisk) menjadi penuh akan worm itu.
Trojan - Mengambil data pada komputer yang telah terinfeksi dan mengirimkannya pada pembuat trojan itu sendiri.
Backdoor - Hampir sama dengan trojan. Namun, Backdoor bisanya menyerupai file yang baik-baik saja. Misalnya game.
Spyware - Virus yang memantau komputer yang terinfeksi.
Rogue - merupakan program yang meniru program antivirus dan menampilkan aktivitas layaknya antivirus normal, dan memberikan peringatan-peringatan palsu tentang adanya virus. Tujuannya adalah agar pengguna membeli dan mengaktivasi program antivirus palsu itu dan mendatangkan uang bagi pembuat virus rogue tersebut. Juga rogue dapat membuka celah keamanan dalam komputer guna mendatangkan virus lain.
Rootkit - Virus yang bekerja menyerupai kerja sistem komputer yang biasa saja.
Polymorphic virus - Virus yang gemar beubah-ubah agar tidak dapat terdeteksi.
Metamorphic virus - Virus yang mengubah pengkodeannya sendiri agar lebih sulit dideteksi.
Virus ponsel - Virus yang berjalan di telepon seluler, dan dapat menimbulkan berbagai macam efek, mulai dari merusak telepon seluler, mencuri data-data di dalam telepon seluler, sampai membuat panggilan-panggilan diam-diam dan menghabiskan pulsa pengguna telepon selular.

Sistem Keamanan Komputer

Sistem keamanan komputer merupakan sebuah upaya yang dilakukan untuk mengamankan kinerja,fungsi atau proses komputer. sistem keamanan komputer juga berguna untuk menjaga komputer dari para hacker (penjahat dunia maya). Tetapi layaknya seperti gembok kunci dalam rumah yang menjaga rumah dari parah maling untuk masuk. Tetapi sebaik apapun sistem keamanan rumah anda pasti ada cara untuk masuk kedalam rumah anda. Dan mengapa dibutuhkannya sistem keamanan komputer karena meningkatnya perkembangan teknologi dalam jaringan.
Fungsi sistem keamanan komputer adalah untuk menjaga sumer daya sistem agar tidak digunakan,modfikasi,interupsi, dan diganggu oleh orang lain. Keamanan bisa diindentifikasikan dalam masalah teknis,manajerial,legalitas, dan politis.
Keamanan komputer adalah suatu cabang teknologi yang dikenal dengan nama keamanan informasi yang diterapkan pada komputer. Sasaran keamanan komputer antara lain adalah sebagai perlindungan informasi terhadap pencurian atau korupsi, atau pemeliharaan ketersediaan, seperti dijabarkan dalam kebijakan keamanan.
Keamanan komputer memberikan persyaratan terhadap komputer untuk membentuk pembatasan apa yang tidak boleh dilakukan oleh komputer. Karena pembatasan terancang akan menyulitkan komputer bekerja secara maksimal. Tetapi dengan persyaratan yang menyulitkan sistem akan terciptanya suatu strategi teknis yang menjaga kinerja sistem komputer.
Pendekatan yang umum dilakukan untuk meningkatkan keamanan komputer antara lain yaitu:
1. Membatasi akses fisik terhadap komputer,
2. Menerapkan mekanisme pada perangkat keras dan
3. Sistem operasi untuk keamanan komputer, serta
4. Membuat strategi pemrograman untuk menghasilkan program komputer yang dapat diandalkan.

KEAMANAN SISTEM
Ada tiga macam keamanan sistem, yaitu :
1. Keamanan eksternal / external security
Berkaitan dengan pengamanan fasilitas komputer dari penyusup dan bencana seperti kebakaran /kebanjiran.
2. Keamanan interface pemakai / user interface security
Berkaitan dengan indentifikasi pemakai sebelum pemakai diijinkan mengakses program dan data yang disimpan
3. Keamanan internal / internal security
Berkaitan dengan pengamanan beragam kendali yang dibangun pada perangkat keras dan sistem operasi yang menjamin operasi yang handal dan tak terkorupsi untuk menjaga integritas program dan data.
Dari macam keamanan sistem ada hal yang perlu untuk diperhatikan dalam menjaga keamanan komputer. Di bawah ini adalah dua masalah penting yang harus diperhatikan dalam keamanan komputer :
1. Kehilangan data / data loss
Masalah data loss bisa disebabkan oleh :
a. Bencana
b. Kesalahan perangkat lunak dan perangkat keras
c. Kesalahan manusia / human error
2. Penyusup / intruder
Penyusup bisa dikategorikan kedalam dua jenis :
a. Penyusup pasif yaitu membaca data yang tidak terotorisasi ( tidak berhak mengakses)
b. Penyusup aktif yaitu mengubah susunan sistem data yang tidak terotorisasi.

Selain itu ancaman lain terhadap sistem keamanan komputer bisa dikategorikan dalam empat macam :
1. Interupsi / interuption
Sumber daya sistem komputer dihancurkan menjadi tak berguna. Contohnya penghancuran harddisk atau pemotongan kabel. Ini merupakan ancaman terhadap ketersediaan.
2. Intersepsi / interception
Orang yang tak diotorisasi dapat masuk / mengakses ke sumber daya sistem. Contohnya menyalin file yang terotorisasi. Ini merupakan ancaman terhadap kerahasiaan.
3. Modifikasi / modification
Orang yang tak diotorisasi tidak hanya dapat mengakses tapi juga mengubah,merusak sumber daya. Contohnya mengubah isi pesan, atau mengacak program. Ini merupakan ancaman terhadap integritas
4. Fabrikasi / fabrication
Orang yang tak diotorisasi menyisipkan objek palsu ke dalam sistem. Contohnya memasukkan pesan palsu, menambah data palsu.
Dari kategori yang ada diatas dan jika dikaitkan dalam kehidupan sehari-hari pasti kita akan menemukan masalah dalam komputer. Dibawah ini merupakan nama-nama ancaman yang sering dilihat dalam sistem keamanan komputer.
• Adware
• Backdoor Trojan
• Bluejacking
• Bluesnarfing
• Boot Sector Viruses
• Browser Hijackers
• Chain Letters
• Cookies
• Denial of Service Attack
• Dialers
• Document Viruses
• Email Viruses
• Internet Worms
• Mobile Phone Viruses
JENIS ANCAMAN KOMPUTER
Dalam hal ini saya akan menguraikan sedikit saja tentang ancaman-ancaman yang sering dilihat :
1. Virus
Prinsip Virus adalah suatu program yang dapat berkembang dengan menggandakan dirinya. Melalui mekanisme penggandaan diri ini, mekanisme virus digunakan untuk berbagai jenis ancaman keamanan sistem komputer, seperti: menampilkan suatu pesan tertentu, merusak file system, mencuri data, hingga mengendalikan komputer pengguna.Virus dapat menggandakan dirinya melalui email, file-file dokumen dan file program aplikasi.
2. Email Virus
Tipe virus yang disisipkan di attachment email. Jika attachment dibuka maka akan menginfeksi komputer. Program virus tersebut akan mendata daftar alamat akun email pengguna. Secara otomatis virus akan mencopy dirinya dan mengirim email ke daftar akun email. Umumnya akan mengirim mass email, memenuhi trafik jaringan, membuat komputer menjadi lambat dan membuat down server email.
3. Internet Worms
Worm adalah sejenis program yang bisa mengcopy dan mengirim dirinya via jalur komunikasi jaringan Internet. Umumnya menyerang melalu celah/lubang keamanan OS komputer. Worm mampu mengirim paket data secara terus menerus ke situs tertentu via jalur koneksi LAN/Internet. Efeknya membuat trafik jaringan penuh, memperlambat koneksi dan membuat lambat/hang komputer pengguna. Worm bisa menyebar melalui email atau fhle dokumen tertentu.
4. Spam
Spam adalah sejenis komersial email yang menjadi sampah mail (junkmail). Para spammer dapat mengirim jutaan email via internet untuk kepentingan promosi produk/info tertentu. Efeknya sangat mengganggu kenyamanan email pengguna dan berpotensi juga membawa virus/worm/trojan.
5. Trojan Horse
Trojan adalah suatu program tersembunyi dalam suatu aplikasi tertentu. Umumnya disembuyikan pada aplikasi tertentu seperti: games software, update program, dsb. Jika aktif maka program tersebut umumnya akan mengirim paket data via jalur internet ke server/situs tertentt, atau mencuri data komputer Anda dan mengirimkannya ke situs tertentu. Efeknya akan memenuhi jalur komunikasi, memperlambat koneksi, membuat komputer hang, dan berpotensi menjadikan komputer Anda sebagai sumber Denidal Of Services Attack.
6. Spyware
Spyware adalah suatu program dengan tujuan menyusupi iklan tertentu (adware) atau mengambil informasi penting di komputer pengguna. Spyware berpotensi menggangu kenyamanan pengguna dan mencuri data-data tertentu di komputer pengguna untuk dikirim ke hacker. Efek spyware akan menkonsumsi memory komputer sehingga komputer menjadi lambat atau hang
7. Serangan Brute-force
Serangan brute-force adalah sebuah teknik serangan terhadap sebuah sistem keamanan komputer yang menggunakan percobaan terhadap semua kunci yang mungkin. Pendekatan ini pada awalnya merujuk pada sebuah program komputer yang mengandalkan kekuatan pemrosesan komputer dibandingkan kecerdasan manusia. Sebagai contoh, untuk menyelesaikan sebuah persamaan kuadrat seperti x²+7x-44=0, di mana x adalah sebuah integer, dengan menggunakan teknik serangan brute-force, penggunanya hanya dituntut untuk membuat program yang mencoba semua nilai integer yang mungkin untuk persamaan tersebut hingga nilai x sebagai jawabannya muncul. Istilah brute force sendiri dipopulerkan oleh Kenneth Thompson, dengan mottonya: “When in doubt, use brute-force” (jika ragu, gunakan brute-force). Teknik yang paling banyak digunakan untuk memecahkan password, kunci, kode atau kombinasi. Cara kerja metode ini sangat sederhana yaitu mencoba semua kombinasi yang mungkin. Sebuah password dapat dibongkar dengan menggunakan program yang disebut sebagai password cracker. Program password cracker adalah program yang mencoba membuka sebuah password yang telah terenkripsi dengan menggunakan sebuah algoritma tertentu dengan cara mencoba semua kemungkinan. Teknik ini sangatlah sederhana, tapi efektivitasnya luar biasa, dan tidak ada satu pun sistem yang aman dari serangan ini, meski teknik ini memakan waktu yang sangat lama, khususnya untuk password yang rumit.
TIPS KEAMANAN SISTEM
1. Gunakan Software Anti Virus
2. Blok file yang sering mengandung virus
3. Blok file yang menggunakan lebih dari 1 file extension
4. Gunakan firewall untuk koneksi ke Internet
5. Autoupdate dengan software patch
6. Backup data secara reguler
7. Hindari booting dari floopy disk USB disk
8. Terapkan kebijakan Sistem Keamanan Komputer Pengguna
a. Jangan download executables file atau dokumen secara langsung dari Internet apabila anda ragu-ragu asal sumbernya.
b. Jangan membuka semua jenis file yang mencurigakan dari Internet.
c. Jangan install game atau screen saver yang bukan asli dari OS.
d. Kirim file mencurigakan via emai lke developer Antivhrus untuk dicek.
e. Simpan file dokumen dalam format RTF (Rich Text Format) bukan *doc. (Apabila anda merasa ada masalah pada program Office)
f. Selektif dalam mendownload attachment file dalam email.

Keamanan Informasi Dari Pencurian Data

Untuk melakukan pengamanan terhadap sebuah informasi, maka kita juga harus mempelajari berbagai macam bentuk ancaman yang mungkin terjadi. Hal tersebut penting diketahui dan dipelajari agar sistem yang dimilhki dapat dilindungi secara efektif dan efisien.
Beberapa Tekhnik pencurian data dan cara mengatasinya
1. Teknik Session Hijacking
Dengan session hijacking, hacker menempatkan sistem monitoring/spying terhadap pengetikan yang dilakukan pengguna pada PC yang digunakan oleh pengguna untuk mengunjungi situs.
Cara mengatasi: Pengguna sebaiknya menggunak`n komputer yang benar-benar terjamin dan tidak digunakan oleh sembarang orang (Login windows tidak di Share).

2. Teknik Packet Sniffing
Pada teknik ini hacker melakukan monitoring atau penangkapan terhadap paket data yang ditransmisikan dari komputer client ke web server pada jaringan internet.
Cara mengatasi: Enkripsi/penyandian paket data pada komputer client sebelum dikirimkan melalui media internet ke web server.
3. Teknik DNS Spoofing
Pada teknik ini hacker berusaha membuat pengguna mengunjungi situs yang salah sehingga memberikan informasi rahasia kepada pihak yang tidak berhak. Untuk melakukan tehnik ini hacker umumnya membuat situs yang mirip namanya dengan nama server eCommerce asli. Misalnya www.klikbca.com merupakan situs yang asli, maka hacker akan membuat situs bernama www.klik_bca.com, www.klikbca.org, www.klik-bca.com, www.klikbca.co.id. Dengan demikian ketika pengguna membuka alamat yang salah, ia akan tetap menduga ia mengunjungsi situs klikbca yang benar.
Cara mengatasi: Melengkapi Digital Certificates pada situs asli. Dengan demikian meskipun hacker dapat membuat nama yang sama namun tidak bisa melakukan pemalsuan digital certificate. Pengguna atau pengunjung situs dapat mengetahui bahwa situs itu asli atau tidak dengan melihat ada tidaknya certificate pada situs tersebut menggunakan browser mereka.
4. Teknik Website Defacing
Pada teknik ini hacker melakukan serangan pada situs asli misalkan www.klikbca.com kemudian mengganti isi halaman pada server tersebut dengan miliknya. Dengan demikian pengunjung akan mengunjungi alamat dan server yang benar namun halaman yang dibuat hacker.
Cara mengatasi: Server eCommerce perlu dikonfigurasi dengan baik agar tidak memilikisecurity hole dan harus dilengkapi firewall yang akan menyaring paket data yang dapat masuk ke situs tersebut.
Tips Pengaman File Dokumen
Selain pengaman secara umum misalnya jaringan komputer, PC. Pengaman file dokumen secara tersendiri misalnya melakukan pemberian password (security option) juga mutlak diketahui. Ini lebih banyak dibutuhkan pada penggunaan PCbersama.

Keamanan Sistem Informasi – Konsep Keamanan Sistem Informasi

Pada konsep keamanan sistem informasi ini akan dibahas tentang:
  • Aspek Keamanan Sisitem informasi
  • Metodologi Kemananan Sistem Informasi
  • Cara mendeteksi suatu serangan atau kebocoran system          
  • Langkah Kemanan Sistem Informasi
  • Strategi dan Taktik Keamanan Sistem Informasi

Aspek keamanan sistem informasi

  • Authentication : agar penerima informasi dapat memastikan keaslian pesan tersebut datang dari orang yang dimintai informasi.
  • Integrity : keaslian pesan yang dikirim melalui sebuah jaringan dan dapat dipastikan bahwa informasi yang dikirim tidak dimodifikasi oleh orang yang tidak berhak dalam perjalanan informasi tersebut.
  • Authority : Informasi yang berada pada sistem jaringan tidak dapat dimodifikasi oleh pihak yang tidak berhak atas akses tersebut.
  • Confidentiality : merupakan usaha untuk menjaga informasi dari orang yang tidak berhak mengakses.
  • Privacy : merupakan lebih ke arah data-data yang sifatnya privat (pribadi).

Aspek ancaman keamanan komputer atau keamanan sistem informasi

  • Interruption : informasi dan data yang ada dalam sistem komputer dirusak dan dihapus sehingga jika dibutuhkan, data atau informasi tersebut tidak ada lagi.
  • Interception : Informasi yang ada disadap atau orang yang tidak berhak mendapatkan akses ke komputer dimana informasi tersebut disimpan.
  • Modifikasi : orang yang tidak berhak berhasil menyadap lalu lintas informasi yang sedang dikirim dan diubah sesuai keinginan orang tersebut.
  • Fabrication : orang yang tidak berhak berhasil meniru suatu informasi yang ada sehingga orang yang menerima informasi tersebut menyangka informasi tersebut berasal dari orang yang dikehendaki oleh si penerima informasi tersebut.

Metodologi Keamanan Sistem Informasi

  • Keamanan level 0 : keamanan fisik, merupakan keamanan tahap awal dari komputer security. Jika keamanan fisik tidak terjaga dengan baik, maka data-data bahkan hardware komputer sendiri tidak dapat diamankan.
  • Keamanan level 1 : terdiri dari database, data security, keamanan dari PC itu sendiri, device, dan application. Contohnya : jika kita ingin database aman, maka kita harus memperhatikan dahulu apakah application yang dipakai untuk membuat desain database tersebut merupakan application yang sudah diakui keamanannya seperti oracle. Selain itu kita harus memperhatikan sisi lain yaitu data securhty. Data security adalah cara mendesain database tersebut. Device security adalah alat-alat apa yang dipakai supaya keamanan dari komputer terjaga. Computer security adalah keamanan fisik dari orang-orang yang tidak berhak mengakses komputer tempat datadase tersebut disimpan.
  • Keamanan level 2 : adalah network security. Komputer yang terhubung dengan jaringan sangat rawan dalam masalah keamanan, oleh karena itu keamanan level 2 harus dirancang supaya tidak terjadi kebocoran jaringan, akses ilegal yang dapat merusak keamanan data tersebut.
  • Keamanan level 3 : adalah information security. Keamanan informasi yang kadang kala tidak begitu dipedulikan oleh administrator seperti memberikan password ke teman, atau menuliskannya dikertas, maka bisa menjadi seruatu yang fatal jika informasi tersebut diketahui oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
  • Keamanan level 4 : merupakan keamanan secara keseluruhan dari komputer. Jika level 1-3 sudah dapat dikerjakan dengan baik maka otomatis keamanan untuk level 4 sud

Cara mendeteksi suatu serangan atau kebocoran sistem

Terdiri dari 4 faktor yang merupakan cara untuk mencegah terjadinya serangan atau kebocoran sistem :
  • Desain sistem : desain sistem yang baik tidak meninggalkan celah-celah yang memungkinkan terjadinya penyusupan setelah sistem tersebut siap dijalankan.
  • Aplikasi yang Dipakai : aplikasi yang dipakai sudah diperiksa dengan seksama untuk mengetahui apakah program yang akan dipakai dalam sistem tersebut dapat diakses tanpa harus melalui prosedur yang seharusnya dan apakah aplikasi sudah mendapatkan kepercayaan dari banyak orang.
  • Manajemen : pada dasarnya untuk membuat suatu sistem yang aman/terjamin tidak lepas dari bagaimana mengelola suatu sistem dengan baik. Dengan demikian persyaratan good practice standard seperti Standard Operating Procedure (SOP) haruslah diterapkan di samping memikirkan hal teknologinya.
  • Manusia (Administrator) : manusia adalah salah satu fakor yang sangat penting, tetapi sering kali dilupakan dalam pengembangan teknologi informasi dan dan sistem keamanan. Sebagai contoh, penggunaan password yang sulit menyebabkan pengguna malah menuliskannya pada kertas yang ditempelkan di dekat komputer. Oleh karena itu, penyusunan kebijakan keamanan faktor manusia dan budaya setempat haruslah sangat diperhatikan.

Langkah keamanan sistem informasi

  • Aset : Perlindungan aset merupakan hal yang penting dan merupakan langkah awal dari berbagai implementasi keamanan komputer. Contohnya: ketika mendesain sebuah website e-commerce yang perlu dipikirkan adalah keamanan konsumen. Konsumen merupakan aset yang penting, seperti pengamanan nama, alamat, ataupun nomor kartu kredit.
  • Analisis Resiko : adalah tentang identifikasi akan resiko yang mungkin terjadi, sebuah even yang potensial yang bisa mengakibatkan suatu sistem dirugikan.
  • Perlindungan : Kita dapat melindungi jaringan internet dengan pengaturan Internet Firewall yaitu suatu akses yang mengendalikan jaringan internet dan menempatkan web dan FTP server pada suatu server yang sudah dilindungi oleh firewall.
  • Alat : alat atau tool yang digunakan pada suatu komputer merupakan peran penting dalam hal keamanan karena tool yang digunakan harus benar-benar aman.
  • Prioritas : Jika keamanan jaringan merupakan suatu prioritas, maka suatu organisasi harus membayar harga baik dari segi material maupun non material. Suatu jaringan komputer pada tahap awal harus diamankan dengan firewall atau lainnya yang mendukung suatu sistem keamanan.

Strategi dan taktik keamanan sistem informasi

  • Keamanan fisik : lapisan yang sangat mendasar pada keamanan sistem informasi adalah keamanan fisik pada komputer. Siapa saja memiliki hak akses ke sistem. Jika hal itu tidak diperhatikan, akan terjadi hal-hal yang tidak dikehendaki.
  • Kunci Komputer : banyak case PC modern menyertakan atribut penguncian. Biasanya berupa soket pada bagian depan case yang memungkinkan kita memutar kunci yang disertakan ke posisi terkunsi atau tidak.
  • Keamanan BIOS : BIOS adalah software tingkat terendah yang mengonfigurasi atau memanipulasi hardware. Kita bisa menggunakan BIOS untuk mencegah orang lain me-reboot ulang komputer kita dan memanipulasi sisten komputer kita.
  • Mendeteksi Gangguan Keamanan Fisik : hal pertama yang harus diperhatikan adalah pada saat komputer akan di-reboot. Oleh karena Sistem Operasi yang kuat dan stabil, saat yang tepat bagi komputer untuk reboot adalah ketika kita meng-upgrade SO, menukar hardware dan sejenisnya
1.Teknik Session Hijacking
Web Application Session
Dalam web aplikasi umumnya pengunjung diharuskan memasukkan username dan password, setelah itu baru pengunjung bisa menikmati beragam fasilitas yang diberikan sampai pengunjung melakukan logout. Mari kita lihat apa yang terjadi ketika pengunjung melakukan login.
Ketika pengunjung memasukkan username (katakanlah “Budi”) dan password yang benar, web server akan memberikan tiket berupa sessionid katakanlah “1234″. Kemudian dalam database akan dicatat bahwa sessionid “1234″ adalah milik seorang pengunjung yang bernama “Budi”. Setiap kali ada request yang membawa tiket sessionid “1234″, server yakin bahwa request itu adalah dari pengunjung yang namanya adalah “Budi”. Tiket ini akan terus valid sampai suatu saat “Budi” melakukan logout. Setelah logout, ketika ada request dengan sessionid “1234″, maka server akan tahu bahwa sessionid itu sudah tidak valid, dan memaksa anda login.
Stealing Session
Bayangkan bila ketika anda keluar bioskop untuk ke toilet, tiket anda jatuh dan saya temukan. Lalu saya masuk ke studio dengan tiket itu, apakah saya diijinkan masuk? Tentu saja boleh! Karena saya memegang bukti tak terbantahkan berupa tiket. Sedangkan anda yang kehilangan tiket tidak akan boleh masuk studio karena penjaga studio tidak hafal wajah anda.
Itulah yang akan terjadi bila seseorang mencuri sessionid. Jika anda sedang baca email dan sessionid anda dicuri orang lain, maka orang lain itu akan bisa juga membaca email anda dan server akan yakin bahwa orang lain itu adalah anda.
Di internet, siapapun yang membawa sessionid anda akan menjadi anda!
Bagaimana cara mendapatkan sessionid korban? Secara garis besar `da 3 kategori teknik untuk mendapatkan sessionid, yaitu predict, capture dan fixate.
Predict
Teknik ini mirip dengan judi togel, yaitu dengan cara menebak-nebak angka. Kemungkinan berhasilnya tergantung dari tingkat ke-acak-an sessionid. Bila sessionid tidak cukup random, bahkan cenderung mengikuti suatu pola, maka kemungkinan sessionid bisa ditebak. Namun umumnya sessionid sekarang sudah menggunakan fungsi random dan ukurannya panjang, sehingga kecil kemungkinan berhasil dengan cara ini (jauh lebih mudah menebak togel yang cuma 4 angka, daripada menebak sessionid).
Capture
(Passive) Sniffing.
Menyadap komunikasi http antara browser korban dan server web. Teknik ini sangat mungkin dilakukan untuk situs yang tidak dilindungi https karena paket http tidak ter-enkripsi.
Man-in-them-middle (MITM).
Situs dengan https tidak bisa disniff secara passive. Man-in-the-middle attack diperlukan untuk sniffing komunikasi antara browser korban dan server yang dilindungi https. Namun tanpa sertifikat yang di-sign CA yang dipercaya browser, serangan ini mudah dicegah karena browser akan memberi warning bahwa sertifikat attacker tidak bisa dipercaya.
Cross Site Request Forgery (CSRF).
CSRF attack bertujuan untuk membuat korban melakukan request yang mengandung sessionid. Bila sessionid disimpan dalam cookie, maka request akan mengandung sessionid dalam header cookie. (baca contoh PoC-nya di
membajak session https permatanet). Bila sessionid disimpan dalam URL (url rewriting), maka request akan mengandung sessionid dalam header referer.
Cross Site Scripting (XSS).
XSS dilakukan dengan cara meng-injeksi code javascript (client side script) yang akan dieksekusi oleh browser korban. Code javascript ini bertujuan mengirimkan cookie ke server yang sudah disiapkan attacker. Baca contoh PoC-nya di
menjaring password klikBCA dengan XSS.
Fixate.
Kalau menebak dan menyadap sessionid sulit dilakukan, maka cara lain adalah dengan memaksa korban menggunakan sessionid yang sudah dipilih sebelumnya oleh attacker. Serangan ini disebut dengan session fixation attack.
Session Telkom.net
Anda ingin tahu bagaimana rasanya mencuri session? Benarkah bila anda mendapatkan sessionid orang lain, maka anda bisa menjadi orang lain? Untuk membuktikannya, anda harus mencoba sendiri. Contnh kasus yang mudah adalah dalam session webmail telkom.net.
Saya pakai contoh telkom.net karena telkom.net menyimpan sessionid dalam URL, bukan dalam cookie sehingga lebih mudah untuk contoh. Jika anda login ke webmail telkom.net, maka URL anda akan tampak seperti ini:
http://mail.telkom.net/Session/1348362-ri33mMyYqlqEBizKv9lW-kmbcuww/Mailbox.wssp?Mailbox=INBOX
Dalam URL di atas sessionid adalah 1348362-ri33mMyYqlqEBizKv9lW-kmbcuww. Coba saja klik URL di atas. Anda akan melihat halaman login telkom.net dengan pesan error: Anda telah disconnect dari server. Silakan login kembali. Hal itu terjadi karena anda mengakses webmail dengan sessionid yang sudah tidak valid karena sudah pernah logout.
Untuk merasakan mencuri session, coba saja buat account sendiri di mail.telkom.net, kemudian login. Setelah anda berhasil login, copy URL anda lalu berikan URL itu pada teman anda melalui Yahoo Messenger atau Email. Jika teman anda mengklik URL itu, maka teman anda otomatis menjadi anda dan bisa melakukan semua hal yang bisa anda lakukan. Atau anda bisa membuka URL anda di browser yang berbeda, hasilnya akan sama saja, di browser yang lain juga akan terbuka email anda.
Sekarang coba anda logout. Setelah logout, anda buka kembali URL yang sudah anda copy sebelumnya. Kini anda tidak bisa lagi membuka email anda karena sessionid sudah tidak valid.
Kesimpulan
Anda telah mengerti tentang session dan melakukan pencurian session dengan cara manual “Copy-Paste”. Karena artikel ini hanyalah introduction maka saya tidak menjelaskan tentang teknik pencurian session yang lebih canggih. Dalam artikel lainnya saya akan jelaskan teknik pencurian session yang lebih canggih.

2. Packet Sniffing

Packet sniffing adalah bentuk kawat-tap diterapkan pada jaringan komputer bukan jaringan telepon. Itu datang menjadi mode dengan Ethernet, yang dikenal sebagai jaringan "bersama media". Ini berarti bahwa lalu lintas di segmen melewati oleh semua host yang melekat pada segmen tersebut. Ethernet card memiliki filter yang mencegah mesin host dari melihat lalu lintas yang ditujukan ke stasiun lain. Program Sniffing mematikan filter, dan dengan demikian melihat lalu lintas everyones.

Jaringan saat ini semakin mempekerjakan "switch" teknologi, mencegah teknik ini dari yang berhasil seperti di masa lalu. Hal ini masih berguna, meskipun, seperti yang menjadi semakin mudah untuk menginstal program sniffing remote di server dan router, melalui mana banyak arus lalu lintas.

Hari jaringan sudah dapat mengandung built-in modul sniffing. Hub Kebanyakan mendukung standar RMON, yang memungkinkan penyusup untuk mengendus jarak jauh menggunakan SNMP, yang memiliki otentikasi yang lemah. Banyak perusahaan mempekerjakan Jaringan Associates "Distributed Sniffer Server", yang diatur dengan mudah untuk menebak password. Windows NT mesin sering memiliki "Jaringan Monitoring Agen" diinstal, yang lagi-lagi memungkinkan untuk remote sniffing.
  
Paket sniffing sulit untuk mendeteksi, tapi bisa dilakukan. Tapi kesulitan dari solusi berarti bahwa dalam prakteknya, hal ini jarang dilakukan.

Popularitas paket sniffing berasal dari kenyataan bahwa ia melihat segalanya. Item khas mendengus meliputi:

SMTP, POP, IMAP lalu lintas
     Memungkinkan penyusup untuk membaca e-mail yang sebenarnya.
POP, IMAP, HTTP Basic, Telnet otentikasi
     Membaca password dari kawat yang jelas-teks.
SMB, NFS, FTP lalu lintas
     Membaca file dari kawat.
SQL databse
     Membaca transaksi keuangan dan nomor kartu kredit.

Tidak hanya bisa sniffing membaca informasi yang membantu masuk ke sistem, itu adalah penyusupan dengan sendirinya karena membaca sangat file penyusup ini tertarik

Teknik ini dapat dikombinasikan dengan transimission aktif untuk serangan yang efektif bahkan lebih.

IP spoofing
     Ketika program sniffing pada segmen antara dua titik akhir berkomunikasi, penyusup dapat meniru salah satu ujung untuk membajak koneksi. Hal ini sering dikombinasikan dengan penolakan layanan (DoS) serangan terhadap alamat palsu sehingga mereka tidak mengganggu lagi.
mentah mengirimkan
     Memungkinkan abonormal lalu lintas yang dihasilkan, seperti banjir TCP SYN, fragmen tumpang tindih, fragmen ilegal, dan sidik jari TCP. Serangan terbaik adalah fragmentasi parah, yang fragmen header TCP untuk mencegah firewall dari penyaringan dengan nomor port.

Alat Packet sniffing biasanya ditulis oleh hacker. Ada banyak ekstensi untuk menarik data yang diinginkan dari jaringan. Yang paling populer adalah program sniffing password.


cara kerja packet sniffing
Packet sniffer menangkap "biner" data melewati jaringan, kebanyakan jika tidak semua sniffer yang layak "decode" data ini ke bentuk yang dapat dibaca manusia. Untuk membuatnya bahkan lebih mudah (bagi manusia) langkah lain terjadi yang dikenal sebagai "analisa protokol". Ada berbagai tingkat analisis yang terjadi, ada yang sederhana, hanya mendobrak "paket" informasi. Lain lebih kompleks memberikan "rinci" informasi tentang apa yang dilihatnya pada paket (yakni, menyoroti password untuk layanan a).

Satu hal yang sangat penting (dan sangat sederhana) untuk dipahami adalah bahwa sniffer harus pada "kawat" yang sama di mana data tersebut berpergian ke. Secara singkat "probing" perangkat yang "menangkap" memiliki data yang akan di kawat yang sama. Data kemudian dapat diteruskan ke komputer decoding pada jaringan yang berbeda.

Situasi: Bob dan John terlibat dalam sesi chatting. Anda berada di kota yang jauh terpisah dari tempat kedua orang itu berada. Bob dan Yohanes sedang berbicara rincian rahasia atas pada kesepakatan kokain. Anda (warga negara yang patuh hukum) mereka memutuskan untuk mengendus sesi chat (dari lokasi Anda) untuk membantu FBI payudara Bob dan John.

Jawaban yang sederhana adalah Anda TIDAK BISA melakukan itu karena Anda tidak memiliki akses ke jalan yang data perjalanan dari! Tentu saja jika Anda hacker baik (atau juga Cracker) maka Anda bisa menginstal sebuah Trojan di komputer Bob atau John's dan menjalankan sniffer dari sistem mereka, sehingga sniffer itu sendiri ada di kabel yang sama.


source:http://www.iss.net/security_center/advice/Underground/Hacking/Methods/Technical/Packet_sniffing/default.htm
http://www.surasoft.com/articles/packetsniffing.php  

3. Teknik DNS Spoofing

Sebuah sniffer paket merupakan perangkat atau program yang memungkinkan menguping pada lalu lintas perjalanan antar komputer jaringan. The packet sniffer akan menangkap data yang ditujukan ke mesin lain, menyimpannya untuk analisis nanti.

Semua informasi yang bergerak di seluruh jaringan dikirimkan dalam "paket." Sebagai contoh, ketika email dikirim dari satu komputer ke komputer lain, pertama-tama dipecah menjadi segmen yang lebih kecil. Setiap segmen memiliki alamat tujuan terpasang, alamat sumber, dan informasi lain seperti jumlah paket dan ketertiban reassembly. Setelah mereka tiba di tempat tujuan, header paket dan footer yang dilucuti, dan paket kembali.

Dalam contoh jaringan sederhana di mana komputer berbagi kawat Ethernet, semua paket yang perjalanan antara berbagai komputer yang "dilihat" oleh setiap komputer di jaringan. Sebuah siaran setiap hub paket untuk setiap mesin atau node pada jaringan, maka filter pada setiap komputer membuang paket tidak ditujukan untuk itu. Sebuah packet sniffer Menonaktifkan filter ini untuk menangkap dan menganalis beberapa atau semua paket yang lewat melalui kabel ethernet, tergantung pada konfigurasi sniffer itu. Hal ini disebut sebagai mode "promiscuous." Oleh karena itu, jika Ms Wise pada Komputer A mengirim email ke Mr Geek di Komputer B, sebuah packet sniffer dibentuk di Komputer D pasif dapat menangkap paket komunikasi mereka tanpa baik Wise Ms atau Mr Geek mengetahui. Jenis packet sniffer sangat sulit dideteksi karena tidak menghasilkan lalu lintas sendiri.

Lingkungan sedikit lebih aman adalah jaringan Ethernet diaktifkan. Daripada hub pusat yang siaran semua lalu lintas pada jaringan untuk semua mesin, bertindak saklar seperti switchboard pusat. Ini menerima paket langsung dari komputer berasal, dan mengirimkannya langsung ke mesin yang mereka ditangani. Dalam skenario ini, jika Komputer A mengirim email ke Komputer B, dan Komputer D dalam mode promiscuous, tetap saja tidak akan melihat paket. Oleh karena itu, beberapa orang keliru menganggap packet sniffer tidak dapat digunakan pada jaringan diaktifkan.

Tapi ada cara untuk hack protokol switch. Prosedur yang disebut ARP keracunan pada dasarnya bodoh saklar untuk mengganti mesin dengan packet sniffer untuk mesin tujuan. Setelah mengambil data, paket dapat dikirim ke tujuan yang nyata. Teknik lainnya adalah banjir saklar dengan MAC (jaringan) sehingga alamat default beralih ke mode "failopen". Dalam mode ini mulai berperilaku seperti sebuah hub, transmisi semua paket ke semua mesin untuk memastikan lalu lintas melintasi. Baik ARP poisoning dan banjir MAC menghasilkan tanda tangan lalu lintas yang dapat dideteksi oleh program deteksi packet sniffer.
Packet Sniffer
Network Analyzer
Protokol Analyzer
Jaringan Packet Sniffers
Wireless Packet Sniffers
Paket Sniffers
Jaringan Packet Analyzer

Sebuah packet sniffer juga bisa digunakan pada Internet untuk menangkap data perjalanan antar komputer. paket internet sering memiliki jarak yang sangat lama untuk melakukan perjalanan, melewati beberapa router yang berfungsi seperti kantor pos menengah. Sebuah packet sniffer bisa dipasang pada setiap titik di sepanjang jalan. Bisa juga secara sembunyi-sembunyi diinstal pada sebuah server yang bertindak sebagai gateway atau mengumpulkan informasi pribadi penting.

Sebuah packet sniffer bukan hanya alat hacker. Hal ini dapat digunakan untuk troubleshooting jaringan dan tujuan bermanfaat lainnya. Namun, di tangan yang salah, sniffer paket dapat menangkap informasi pribadi sensitif yang dapat menyebabkan pelanggaran privasi, pencurian identitas, dan eventualities serius lainnya.

Pertahanan terbaik terhadap paket sniffer adalah pelanggaran baik: enkripsi. Ketika enkripsi kuat digunakan, semua paket yang tidak terbaca untuk setiap tetapi alamat tujuan, membuat paket sniffer berguna. Mereka masih dapat menangkap paket, tetapi isinya akan undecipherable. Hal ini menggambarkan mengapa sangat penting untuk menggunakan situs aman untuk mengirim dan menerima informasi pribadi, seperti nama, alamat, password, dan tentunya informasi kartu kredit atau data sensitif lainnya. Sebuah situs web yang menggunakan enkripsi dimulai dengan https. Email dapat dibuat aman dengan enkripsi dengan program seperti PGP (Pretty Good Privacy), yang datang dengan mulus plug-in untuk semua program email utama.

4. Teknik Website Defacing

Beberapa minggu lalu, ketika masalah pemuktlan warga negara Indonesia oleh polisi Malaysia, dunia internet Indonesia ramai oleh kelakuan para hacker merusak tampilan situs-situs yang berdomain Malaysia.
Juga beberapa bulan lalu ketika krisis Ambalat berlangsung, kedua kubu saling serang web deface.
Deface adalah teknik mengganti atau menyisipkan file pada server, teknik ini dapat dilakukan karena terdapat lubang pada sistem securitx yang ada di dalam sebuah aplikasi.
Defacer website dapat merubah tampilan sebagian atau seluruhnya tergantung kemauan defacer dan lubang yang bisa dimasuki, namun jika dia sudah putus asa, defacer akan melakukan denial of servis (DoS) attack yaitu mengirimkan request palsu pada server yang berlebihan sehingga kerja server lambat dan lama-kelamaan server akan crash dan down. Untuk dapat melakukan web deface, defacer melakukan beberapa tahap sebagai berikut :
a. Mencari kelemahan pada sistem security, menemukan celah yang dapat dimasuki untuk   melakukan eksplorasi di server target. Dia akan melakukan scanning tentang sistem operasi, service pack, service yang enable, port yang terbuka, dan lain sebagainya. Kemudian dianalisa celah mana yang bisa dimasuki.
b. Melakukan penyusupan ke server korban. Teknik ini dia akan menggunakan beberapa tools, file yang akan disisipkan, file exploit yang dibuat sengaja untuk di-copy-kan. Setelah berhasil masuk , tangan-tangan defacer bisa mengobok-obok isi server.
Tapi tidak adil kiranya jika hanya sharing tentang teknik deface web. Maka untuk pengelola situs harus waspada, karena deface bisa jadi bencana yang sangat merepotkan. Pekerjaan menata ulang dan memperbaiki bagian yang rusak, bukan pekerjaan yang mudah. Karena itu sebelum situs anda digerayangi seyogyanya melakukan langkah-langkah preventif sebagai berikut :
1. Rutin melakukan update, upgrade dan patch pada sistem operasi dan aplikasi-aplikasi yang dipakai.
2. Memeriksa ulang dan memperbaiki konfigurasi pada sistem operasi, web server dan aplikasi lainnya.
3. Menganalisa kembali service-service yang aktif, matikan jika tidak perlu.
4. Mengatur jadwal untuk melakukan backup data penting, file konfigurasi sistem, database, sehingga jika sewaktu-waktu terjadi deface, anda tinggal menggunakan data backup.
5. Melindungi server dengan firewall dan IDS. Kedua tools ini ampuh untuk mengatasi serangan denial of service(DoS) attack.
6. Selalu memperhatikan hal-hal yang mencurigakan pada server, baca log system operasi, log web server ataupun log aplikasi.
7. Melakukan vulnerability scanning secara rutin, juga melakukan private security test.
Demikian beberapa trik, baik melakukan deface (meskipun tak secara detail/teknis) maupun menangkal deface. Semoga website anda aman dari serangan para hacker-?



Rabu, 23 November 2011

Tugas KKPI 1

PENGERTIAN SISTEM INFORMASI
System informasi

Sistem Informasi sering sekali terdengar saat ini sering dengan maraknya komputer. Orang sering mengaitkan Sistem Informasi dengan Sistem Informatika, padahal secara pengertian sangatlah berbeda.
Definisi Sistem Informasi dapat dibedakan menjadi dua, berdasarkan Elemen dan Prosedur.
• Sistem Berdasarkan Prosedur: Suatu jaringan kerja dari prosedur-prosedur yang saling berhubungan, berkumpul bersama-sama untuk melakukan suatu kegiatan atau untuk menyelesaikan suatu sasaran yang tertentu. Sistem Berdasarkan Prosedur lebih menekankan pada urutan proses/operasi dalam jaringan kerja (network).
• Sistem Berdasarkan Elemen: kumpulan dari elemen-elemen yang berinteraksi untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Definisi Sistem berdasarkan Komponen ini adalah Definisi Sistem yang paling banyak digunakan dan diterima karena Definisi Sistem berdasarkan Komponen ini adalah Definisi Sistem yang luas, sehingga lebih mudah dimengerti dan diaplikasikan.

Beberapa pengertian system informasi menurut Wikipedia Indonesia, 2010 :
• Sistem informasi adalah aplikasi komputer untuk mendukung operasi dari suatu organisasi: operasi, instalasi, dan perawatan komputer, perangkat lunak, dan data.
• Sistem Informasi adalah sekumpulan hardware, software, brainware, prosedur dan atau aturan yang diorganisasikan secara integral untuk mengolah data menjadi informasi yang bermanfaat guna memecahkan masalah dan pengambilan keputusan.
• Sistem informasi adalah sekumpulan komponen pembentuk sistem yang mempunyai keterkaitan antara satu komponen dengan komponen lainnya yang bertujuan menghasilkan suatu informasi dalam suatu bidang tertentu. Dalam sistem informasi diperlukannya klasifikasi alur informasi, hal ini disebabkan keanekaragaman kebutuhan akan suatu informasi oleh pengguna informasi. Kriteria dari sistem informasi antara lain, fleksibel, efektif dan efisien.
Menurut Kertahadi (dalam Fatta, 2007) sistem informasi adalah suatu alat untuk menyajikan informasi sedemikian rupa sehingga bermanfaat bagi penerimanya. Tujuannya adalah untuk menyajikan informasi guna pengambilan keputusan pada perencanaan, pemrakarsaan, pengorganisasian, pengendalian kegiatan operasi suatu perusahaan yang menyajikan sinergi organisasi pada proses (Murdick & Ross, dalam Fatta 2007). Dengan demikian Sistem informasi berdasarkan konsep (input, processing, output - IPO)
Komponen system informasi :
Stair (1992) Sistem informasi berbasis computer terdiri dari komponen-komponen berikut :
• Perangkat keras
Untuk perangkat keras komponen untuk melengkapi data kegiatan memasukkan data, memproses data dan keluarkan data.
• Perangkat lunak,
Program dan intruksi yang diberikan ke computer.
• Database
Kumpulan data dan informasi yang diorganisasikan sedemikian rupa sehingga mudah diakses pengguna system informasi.
• Telekomunikasi
Yaitu kom. Yang menghubungkan antara pengguna system dengan system computer secara bersama-sama ke dalam suatu jaringan kerja yang efektif.
• Manusia
Personel dari system informasi, seperti manajer, analis, programmer dan operator.

Mengidentifikasi Aspek Kode Etik dan HAKI Bidang TIK
Etika profesi berhubungan dengan memahami dan menghormati budaya kerja yang ada, memahami profesi dan jabatan, memahami peraturan perusahaan, dan memahami hukum. Salah satu etika profesi yang juga harus dipahami adalah kode etik dalam bidang TIK dimana kita harus mampu memilah sebuah program ataupun software yang akan kita pergunakan apakah legal atau illegal, karena program atau system operasi apapun yang akan digunakan, selalu ada aturan penggunaan atau license agreement.
HAKI merupakan singkatan dari Hak Atas Kekayaan Intelektual, dan pasal-pasal yang membahas hal tersebut. Hukum Hak Cipta melindungi karya intelektual dan seni dalam bentuk ekspresi. Ekspresi yang dimaksud seperti dalam bentuk tulisan seperti lirik lagu, puisi, artikel atau buku, dalam bentuk gambar seperti foto, gambar arsitektur, peta, serta dalam bentuk suara dan video seperti rekaman lagu, pidato, video pertunjukan, video koreografi dll.
Definisi lain yang terkait adalah Hak Paten, yaitu hak eksklusif atas ekspresi di dalam Hak Cipta di atas dalam kaitannya dengan perdagangan. Hak Cipta diberikan seumur hidup kepada pencipta ditambah 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia, sedangkan paten berlaku 20 tahun. Hak Cipta direpresentasikan dalam tulisan dengan simbol © (copyright) sedangkan Hak Paten disimbolkan dengan ™ (trademark). Hak Paten yang masih dalam proses pendaftaran disimbolkan ® (registered).
Adapun tujuan Hukum Hak Cipta melindungi hak pembuat dalam mendistribusikan, menjual atau membuat turunan dari karya tersebut. Perlindungan yang didapatkan oleh pembuat (author) adalah perlindungan terhadap penjiplakan (plagiat) oleh orang lain.
Hak Cipta sering diasosiasikan sebagai jual-beli lisensi, namun distribusi Hak Cipta tersebut tidak hanya dalam konteks jual-beli, sebab bisa saja sang pembuat karya membuat pernyataan bahwa hasil karyanya bebas dipakai dan didistribusikan (tanpa jual-beli), seperti yang kita kenal dalam dunia Open Source, originalitas karya tetap dimiliki oleh pembuat, namun distribusi dan redistribusi mengacu pada aturan Open Source.
Freeware
Istilah ``freeware'' tidak terdefinisi dengan jelas, tapi biasanya digunakan untuk paket-paket yang mengizinkan redistribusi tetapi bukan pemodifikasian (dan kode programnya tidak tersedia). Paket-paket ini bukan perangkat lunak bebas, jadi jangan menggunakan istilah ``freeware'' untuk merujuk ke perangkat lunak bebas.
Adalah konten yang didistribusikan secara gratis oleh author atau penciptanya, biasanya mereka memiliki lisensi GNU Public. Konten Freeware itu isinya beragaram, ada yang berupa aplikasi(software),
dokumen(ebook,dokumen word), source code, engine web(wordpress, CMS, PHPBB). Jika Anda di internet menemukan istilah freeware pada suatu konten yang hendak di-download, berarti aman untuk di download.
Shareware
Shareware ialah perangkat lunak yang mengizinkan orang orang untuk meredistribusikan salinannya, tetapi mereka yang terus menggunakannya diminta untuk membayar biaya lisensi. Shareware bukan perangkat lunak bebas atau pun semi-bebas. Ada dua alasan untuk hal ini, yakni: Sebagian besar shareware, kode programnya tidak tersedia; jadi anda tidak dapat memodifikasi program tersebut sama sekali. Shareware tidak mengizinkan seseorang untuk membuat salinan dan memasangnya tanpa membayar biaya lisensi, tidak juga untuk orang-orang yang terlibat dalam kegiatan nirlaba. Dalam prakteknya, orang-orang sering tidak mempedulikan perjanjian distribusi dan tetap melakukan hal tersebut, tapi sebenarnya perjanjian tidak mengizinkannya.
Adalah konten yang didistribusikan secara komersil(copyright), bisa juga kita sebut sebagai trial version atau tryout. Dalam hal ini Anda hanya diberikan tenggang waktu tertentu untuk mencoba aplikasi yang digunakan, sebelum Anda membelinya secara full. Setelah melewati waktu yang ditentukan, biasanya Anda disuruh untuk registrasi secara langsung ke internet, bahkan ada juga beberapa aplikasi yang tidak bisa dijalankan alias ‘almarhum’. Cara ini biasanya digunakan sebagai strategi promosi oleh vendor software, agar si user tertarik untuk membeli software-nya. Tetapi tetap saja, sudah enak mencoba bukannya beli, eh..malah sibuk cari crak-nya(soalnya banyak tersedia ^^). Jika demikian, apakah ini termasuk pembajakan?
Hal tersebut memang nyata terlihat pada sistem operasi Windows, sejak Window 98, Windows ME, Windows 2000, Windows XP, dan Vista, semuanya tidak terlepas dari pembajakan. Bukan saja hanya di negara kita tercinta, tetapi juga di negara-negara maju, pembajakan tetap ada. Ironisnya, walaupun Microsoft Windows sudah sering di bajak, tetapi tetap saja Bill Gates masih tetap menjadi orang terkaya ketiga di dunia, apalagi jika tidak bajak. Segimana nanti kekayaannya?(bagi-bagi dong om). Tetapi hal itu jangan menjadikan alasan, untuk tidak membeli yang orisinil.
Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah memang sering mengadakan razia software-software bajakan. Tidak heran, banyak warnet-warnet dan kantor-kantor yang terjaring dalam razia ini. Terkadang, tanpa ada intruksi pemerintah pun razia juga sering dilakukan, biasanya oleh oknum-oknum tertentu(hayo siapa?), sudah bisa ditebak apa yang terjadi? Kalau kita mau, sebenarnya bisa saja menuduh balik pada oknum-oknum tersebut, Apakah mereka juga menggunakan software yang orisinil? Dalam hal ini, sebenarnya saya tidak membela orang yang pakai
OS bajakan, tetapi hendaknya kita bercermin diri sebelum berbuat sesuatu(kalo nggak punya cermin silakan beli di pasar kesayangan Anda). Terlepas dari itu semua, yang dibutuhkan oleh kita adalah kesadaran dan penghargaan atas suatu hasil karya. Betul enggak pembaca?
Selain hal tersebut, kita juga mungkin sering menemukan istilah aktivasi(Activation) program. Aktivasi ini merupakan sebuah cara yang digunakan agar software yang digunakan bisa berjalan secara penuh. Hal tersebut biasanya dilakukan melalui media internet atau dengan menelpon secara langsung pada vendor software yang bersangkutan.


Lisensi Open Source
Dalam dunia internet atau software kita juga mungkin mengenal istilah close source dan open source. Apa sebenarnya yang membedakan keduanya:
Close Souce
Close Source merupakan istilah yang sering diterapkan untuk software yang memiliki copyright atau berlisensi. Maksudnya, software tersebut tidak bisa dimodifikasi oleh orang umum, jika hendak melakukannya harus meminta izin pada si pembuat atau vendor software tersebut. Contoh nyata adalah sistem operasi Microsoft Windows.
Open Source
Open Source merupakan istilah yang diterapkan untuk software yang bisa di modifikasi ulang, asalkan tetap menyisipkan nama si penciptanya. Contoh nyata adalah sistem operasi Linux, Unix dan Free BSD. Selain untuk sistem operasi, open source digunakan juga engine web, seperti CMS joomla, mambo, phpbb, wordpress, dan masih banyak lagi. Dengan adanya open source ini sebenarnya bisa dihasilkan software-software baru, misalnya saja adanya pengembangan distro Linux. Lalu, kapan raksasa software Microsoft mau menjadikannya sebagai open source? Kita tunggu saja nanti, mungkin kalau kita sudah jadi kakek nenek kali yach (itu juga baru mungkin).
Open source bila diterjemahkan secara langsung, open source berarti “(kode) sumber yang terbuka”. Sumber yang dimaksud disini adalah source code (kode sumber) dari sebuah software (perangkat lunak), baik itu berupa kode-kode bahasa pemrograman maupun dokumentasi dari software tersebut.
Open source adalah suatu budaya. Hal ini bermaksud untuk menegaskan bahwa open source ini berlatar dari gerakan nurani para pembuat software yang berpendapat bahwa source code itu selayaknya dibuka terhadap publik. Tetapi pada prakteknya open source itu bukan hanya berarti memberikan akses pada pihak luar terhadap source code sebuah software secara cuma-cuma, melainkan lebih dari itu. Ada banyak
hal yang perlu dipenuhi agar sebuah software dapat disebut didistribusikan secara open source atau dengan kata lain bersifat open source.
Sebuah organisasi yang bernama Open Source Organization, mendefinisikan pendistribusian software yang bersifat open source dalam The Open Source Definition. The Open Source Definition ini bukanlah sebuah lisensi, melainkan suatu set kondisi-kondisi yang harus dipenuhi, agar sebuah lisensi dapat disebut bersifat open source.
Ada pun definisinya sebagai berikut :
1. Pendistribusian ulang secara cuma-cuma. Sebagai contoh adalah Linux yang dapat diperoleh secara cuma-cuma.
2. Source code dari software tersebut harus disertakan atau diletakkan di tempat yang dapat diakses dengan biaya yang rasional. Dan tentu saja tidak diperkenankan untuk menyebarkan source code yang menyesatkan.
3. Software hasil modifikasi atau yang diturunkan dari software berlisensi source code, harus diijinkan untuk didistribusikan dengan lisensi yang sama seperti software asalnya
4. Untuk menjaga integritas source code milik penulis software asal, lisensi software tersebut dapat melarang pendistribusian source code yang termodifikasi, dengan syarat, lisensi itu mengijinkan pendistribusian file-file patch (potongan file untuk memodifikasi sebuah source code) yang bertujuan memodifikasi program tersebut dengan source code asal tersebut. Dengan begitu, pihak lain dapat memperoleh software yang telah dimodifikasi dengan cara mem-patch (merakit) source code asal sebelum mengkompilasi. Lisensi itu secara eksplisit harus memperbolehkan pendistribusian software yang dibuat dari source code yang telah dimodifikasi. Lisensi tersebut mungkin memerlukan hasil kerja modifikasi untuk menyandang nama atau versi yang berbeda dari software asal.
5. Lisensi tersebut tidak diperbolehkan menciptakan diskriminasi terhadap orang secara individu atau kelompok.
6. Lisensi tersebut tidak boleh membatasi seseorang dari menggunakan program itu dalam suatu bidang pemberdayaan tertentu. Sebagai contoh, tidak ada pembatasan program tersebut terhadap penggunaan dalam bidang bisnis, atau terhadap pemanfaatan dalam bidang riset genetik.
7. Hak-hak yang dicantumkan pada program tersebut harus dapat diterapkan pada semua yang menerima tanpa perlu dikeluarkannya lisensi tambahan oleh pihak-pihak tersebut.
8. Lisensi tersebut tidak diperbolehkan bersifat spesifik terhadap suatu produk. Hak-hak yang tercantum pada suatu program tidak boleh tergantung pada apakah program tersebut merupakan bagian dari satu distribusi software tertentu atau tidak. Sekalipun program
diambil dari distribusi tersebut dan digunakan atau didistribusikan selaras dengan lisensi program itu, semua pihak yang menerima harus memiliki hak yang sama seperti yang diberikan pada pendistribusian software asal.
9. Lisensi tersebut tidak diperbolehkan membatasi software lain. Sebagai contoh, lisensi itu tidak boleh memaksakan bahwa program lain yang didistribusikan pada media yang sama harus bersifat open source atau sebuah software compiler yang bersifat open source tidak boleh melarang produk software yang
10. dihasilkan dengan compiler tersebut untuk didistribusikan kembali.
Lisensi-lisensi yang telah disertifikasi oleh Open Source Organization ini antara lain GNU General Public License (GPL) (juga dikenal sebagai “Copyleft”), GNU Library General Public License (LGPL), dan Sun Public License. Daftar selengkapnya dapat dilihat di: http://www.opensource.org/licenses.
GNU GPL dan GNU LGPL adalah lisensi yang dibuat oleh The Free Software Foundation. Lisensi ini pula yang digunakan oleh software Linux pada umumnya. Kata “free” dalam lisensi ini merujuk pada hal "kebebasan", bukan pada hal “uang”. Dengan kata lain, “free” dalam hal ini berarti “bebas” bukan “gratis”, seperti yang tertulis dalam pembukaan lisensi tersebut diatas. 

Software
Software adalah perangkat lunak yang umumnya digunakan untuk mengontrol perangkat keras, melakukan perhitungan, berinteraksi dengan perangkat lunak lainnya, dan lain-lain.
Beberapa klasifikasi software diantaranya:
Freeware
Freeware adalah perangkat lunak bebas yang mengacu pada kebebasan para penggunanya untuk menjalankan, menggandakan, menyebarluaskan, mempelajari, mengubah dan meningkatkan kinerja perangkat lunak. Suatu program merupakan perangkat lunak bebas, jika setiap pengguna memiliki semua dari kebebasan tersebut. Dengan demikian, kita seharusnya bebas untuk menyebarluaskan salinan program itu, dengan atau tanpa modifikasi (perubahan), secara gratis atau pun dengan memungut biaya penyebarluasan, kepada siapa pun dimana pun. Kebebasan untuk melakukan semua hal di atas berarti kita tidak harus meminta atau pun membayar untuk ijin tersebut.
Shareware
Shareware adalah perangkat lunak yang membatasi penggunanya dengan mengurangi fitur-fitur tertentu atau membatasi masa penggunaannya selama jangka waktu tertentu ataupun juga penggabungkan kedua hal ini. Tujuan dari publikasi shareware adalah untuk berbagi fungsi dan keunggulan perangkat lunak itu kepada konsumen sehingga konsumen bisa berkesempatan mencoba secara langsung perangkat lunak tersebut untuk kemudian memutuskan tidak lagi memakai software tersebut atau membeli versi penuhnya.

Undang Undang HAKI bidang TIK
Bagian Pertama
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Pasal 2
(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang¬undangan yang berlaku.
(2) Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Bagian Keempat
Ciptaan yang Dilindungi
Pasal 12
(1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h peta
i. seni batik;
j. photografi
k. sinematografi
l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengaliwujudan.
Bagian Kelima
Pembatasan Hak Cipta
Pasal 14
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
b. Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
c. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
Pasal 15
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
c. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
(ii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
d. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
f. perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g. pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Pasal 16
(1) Untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan pengembangan, terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra, Menteri setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat:
a. mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan;
b. mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan dalam hal Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan tidak melaksanakan sendiri atau melaksanakan sendiri kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. menunjuk pihak lain untuk melakukan penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut dalam hal Pemegang Hak Cipta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(2) Kewajiban untuk menerjemahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Ciptaan di bidang ilmu pengetahuan dan sastra selama karya tersebut belum pernah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
(3) Kewajiban untuk memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu:
a. 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia
b. 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang ilmu sosial dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;
c. 7 (tujuh) tahun sejak diumumkannya buku di bidang seni dan sastra dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia
(4) Penerjemahan atau Perbanyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk pemakaian di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan tidak untuk diekspor ke wilayah Negara lain.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disertai pemberian imbalan yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(6) Ketentuan tentang tata cara pengajuan Permohonan untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Bagian Kedelapan
Sarana Kontrol Teknologi
Pasal 27
Kecuali atas izin Pencipta, sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak Pencipta tidak diperbolehkan dirusak, ditiadakan, atau dibuat tidak berfungsi
.
Pasal 28
(1) Ciptaan-ciptaan yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi, khususnya di bidang cakram optik (optical disc), wajib memenuhi semua peraturan perizinan dan persyaratan produksi yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana produksi berteknologi tinggi yang memproduksi cakram optik sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah
BAB III
MASA BERLAKU HAK CIPTA
Pasal 29
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;
b. drama atau drama musikal, tari, koreografi;
c. segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung;
d. seni batik;
e. lagu atau musik dengan atau tanpa teks; f. arsitektur;
g. ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;
h. alat peraga;
i. peta;
j. terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
(2) Untuk Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.
Pasal 30
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. Program Komputer;
b. sinematografi;
c. fotografi;
d. database; dan
e. karya hasil pengalihwujudan, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan
(2) Hak Cipt` atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
(3) Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
BAB V LISENSI
Pasal 45
(1) Pemegang Hak Cipta berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Kecuali diperjanjikan lain, lingkup Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlangsung selama jangka waktu Lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
(3) Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan kewajiban pemberian royalti kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi.
(4) Jumlah royalti yang wajib dibayarkan kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi.
Pasal 46
Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 47
(1) Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga, perjanjian Lisensi wajib dicatatkan di Direktorat Jenderal.
(3) Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden.
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 72
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(6) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(7) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(8) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(9) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).